LSBU

Pengurusan LSBU

Untuk pengurusan LSBU ada beberapa tingkatan LSBU dari mulai LSBU kecil, menengah, besar, dan spesialis.Pada masing-masing tingkatan memiliki beberpa syarat yang berbeda dari muliai tingkatan penangung jawab teknik LSBU , akuntan publik perusahaan, dan lainya.

LSBU juga di bagi untuk beberpa klasifikasi Bangun gedung dan Bangunan Sipil.Untuk Subklasifikasi kita lampirkan dalam tabel di bawah.Masa Berlaku LSBU adalah 3 tahun dan SKK berlaku 5 tahun.

×